BETVNEWS - Alasan pemerintah tetapkan KKB Papua menjadi organisasi teroris memiliki beragam alasan yang telah dipertimbangkan.
Label yang diberikan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ini tentunya telah melalui beberapa pertimbangan sebelum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) akhirnya menetapkan kelompok ini sebagai organisasi teroris.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan yang telah didefinisikan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang mengubah KKB Papua dari gerakan separats menjadi aksi terorisme.
BACA JUGA: Kejam! Inilah Rentetan Kasus Kriminal KKB Papua Sejak 2018 hingga Tahun 2024 yang Diketahui Publik
Keputusan ini tentunya telah dibahas dengan matang mengingat Papua masih menjadi bagian dari NKRI dan masih berada dalam pengawasan pemerintahan Indonesia.
Pergerakan KKB Papua ini ada demi mewujudkan tujuan mereka yang menginginkan kebebasan agar dapat terlepas dari Indonesia serta memiliki kedaulatan dan kemerdekaannya sendiri.
Namun dalam progresnya, kelompok ini menggunakan tindak kekerasan yang semakin masif dan brutal di tiap kesempatan sehingga pemerintah Indonesia sendiri kewalahan untuk mengatasi masalah ini.
Dalam praktiknya, telah banyak masyarakat yang dikorbankan dan menjadi korban atas keinginan kelompok ini. Para korban sendiri berdatangan dari kalangan aparat seperti TNI-Polri hingga warga sipil.
Menurut definisi dalam UU No. 5 Tahun 2018 ini, aksi separatis KKB Papua telah sesuai dengan definisi yang ada, seperti perbuatan kekerasan, menimbulkan teror, perusakan fasilitas publik yang dilakukan dengan motif politik serta gangguan keamanan.
Terorisme sendiri merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang dapat menimbulkan suasana teror secara meluas dan memunculkan korban secara masal.
Bukan sekali dua kali KKB Papua melakukan serangan yang menewaskan banyak orang, melakukan tindak kekerasan hingga menyebarkan teror di berbagai tempat.