BENGKULU, BETVNEWS - Pihak perusahaan pengelola kuari CV. TEW Abadi membantah adanya pemalsuan 11 tanda tangan masyarakat terkait izin lingkungan yang dilakukan pihak kuari di Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.
"Tidak ada pihak kuari memalsukan dokumen dan tanda tangan, itu hanya asusmsi mereka saja. Jika merasa dipalsukan silakan buktikan dengan melaporkan ke pihak berwajib," kata Manager CV. TEW Abadi, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:Gerai MPP Seluma Masih Banyak Kosong, Hanya 3 OPD yang Mengisi
Ia juga mengatakan, terkait seluruh perizinan untuk melakukan operasi pertambangan kuari atau galian CV TEW Abadi telah lengkap.
Dimulai dari tahapan perizinan PUPR, ESDM, DPMTSP, BKPP, Kecamatan, izin rekomendasi desa, Dinas lingkungan hidup (DLH), bahkan BKSDA dll.
BACA JUGA:Inspektorat Seluma Tunggu Pengembalian Temuan Audit Dana Desa Ujung Padang
"Termasuk RT/RW, karena melalui sistem otomatis melalui OSS atau Online Singel Submission," ujarnya.
BACA JUGA:Mediasi Ketiga, Masyarakat Tetap Tolak Keberadaan Tambang Kuari di Desa Talang Alai
Sementara itu, menanggapai sikap masyarakat yang terus menolak kuari beroperasi, pihak CV TEW Abadi akan melakukan langkah persuasif atau bujukan.
"Kita akan upayakan dengan langkah persuasif dengan menawarkan kompensasi, program CSR bahkan bantuan," sambungnya.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Beri Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Lebong
Ia juga menyebut, alasan masyarakat menolak adanya kuari karena khawatir jalan yang telah dibangun Pemkab Seluma bakal rusak, jika kuari beroperasi.
Maka dari itu, jika masyarakat tetap dengan keras menolak, maka pihaknya akan mengambil akses jalan lain.
BACA JUGA:Rumah Beserta Mebel di Kaur Nyaris Hangus Dilalap Api
"Kalau masyarakat tetap menolak, mungkin kita akan pakai akses jalan lain," tutupnya. (*)