25 Pegawai Absen Tanpa Keterangan di Hari Pertama Kerja, Pemkot Serahkan Sanksi ke OPD Masing-masing

Rabu 17-04-2024,17:15 WIB
Reporter : CW 1
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan data rekapitulasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu setelah dilakukan sidak, daftar hadir para pegawai di lingkup Pemkot Bengkulu mencapai 95 persen di hari pertama kerja, Selasa 16 April 2024. Artinya ada 15 persen pegawai yang tidak hadir atau tidak hadir.

Dari 15 persen yang tidak hadir, terdapat 25 pegawai Pemerintah Kota Bengkulu yang tidak hadir tanpa keterangan apapun. 

BACA JUGA:Tuntutan Pemberhentian Kades Dusun Baru Terus Berlanjut, Warga Segel Kantor Desa

Untuk rinciannya, dari total 2.389 PNS, yang hadir sebanyak 2.272, cuti 65, sakit 20, tugas belajar 11, dan tanpa keterangan (TK) 5 orang.

Kemudian untuk PPPK, dari 287 orang yang hadir sebanyak 279, cuti 4, dan sakit 4. 

Sementara itu, untuk PTT dari total 1.644 yang hadir sebanyak 1.541, cuti 12, sakit 20, dan TK 20 orang.

BACA JUGA:PDIP Buka Penjaringan Calon Gubernur Bengkulu, Elva Hartati Tancap Gas

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Bengkulu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu, menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi kepada ASN maupun PTT yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran 2024 ini.

BACA JUGA:Pengelola Kuari di Desa Talang Alai Bantah Palsukan Tanda Tangan, Sebut Hanya Asusmi Warga

"Terkait dengan sanksi maka akan dikembalikan pada atasan langsung pembinanya agar memanggil PNS, PPPK dan PTT tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja. Mereka nantinya akan dimintai keterangan terkait ketidakhadiran bersangkutan. Untuk sanksinya diserahkan kepada masing-masing OPD ke pegawainya," ucap Gita Gama Kadis Kominfo Kota Bengkulu, Rabu 17 April 2024.

BACA JUGA:Gerai MPP Seluma Masih Banyak Kosong, Hanya 3 OPD yang Mengisi

Sebelumnya, Pemkot telah menurunkan tim gabungan terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP hingga Ortala, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh OPD.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama menegaskan, kehadiran pegawai ASN dan non ASN usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bersifat wajib.

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Tunggu Pengembalian Temuan Audit Dana Desa Ujung Padang

"Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir," tutup Gita Gama kepada BETVNEWS.(*)

Kategori :