PPPK di Provinsi Bengkulu Dipastikan Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional

Selasa 23-04-2024,13:42 WIB
Reporter : CW 2
Editor : Wizon Paidi

"Tidak bisa digunakan atau tidak menerima. Walau sudah dianggarkan di APBD, tetap tidak bisa jika belum memiliki SK, itu ketentuan yang sudah berlaku," tutupnya. (*)

Kategori :