BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan dan pemantauan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Indah Permatasari mengatakan, sesuai surat edaran dari Kementerian Peternakan terkait pengawasan hewan kurban, maka saat ini seluruh dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
"Surat dari Kementerian Peternakan mempertajam pengawasan hewan kurban, yang saat ini sudah berjalan sesuai sistem operasional pelayanan kepada masyarakat yang ingin berqurban di Hari Raya Idul Adha, dan sekarang kita sudah di tahap pendataan untuk ketersediaan hewan kurban yang ada di kabupaten dan kota," ujarnya saat wawancara BETVNEWS di ruangannya, Senin 29 April 2024.
BACA JUGA:Pj Walikota Terima Rekomendasi LKPJ 2023 dari DPRD Kota Bengkulu
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet menambahkan, bahwa pengawasan hewan qurban akan terus dilakukan di lapangan.
"Pengawasan untuk hewan kurban ini akan kita mulai pantau, seperti turun ke lapangan akan kita agendakan tiga minggu sebelum pelaksanaan di hari H. Juga memantau stok pengumpulan ternaknya itu kita akan lihat kondisi kelayakanya seperti apa bersama semua unsur terkait termasuk tim dari kedokteran hewan," ujarnya.
BACA JUGA:Anak Usia 5,5 Tahun di Kota Bengkulu Bisa Daftar Masuk SD, Ini Syaratnya
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pun mengimbau untuk masyarakat yang akan berqurban agar memperhatikan kesehatan hewan sebelum dikurbankan.
BACA JUGA:Volume Sampah di Kota Bengkulu Semakin Bertambah, DLH Kebut Perluasan TPA Air Sebakul
"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan ke petugas peternakan setiap hewan kurban yang mau diperjualbelikan yakni dengan melakukan pemeriksaan. Memang harus benar-benar memilih hewan kurban yang layak dan boleh untuk dikurbankan sesuai dengan hukum Islam yang berlaku seperti mampu atau murah, cukup umur, sehat atau tidak cacat," tutup Indah Permatasari. (*)