Dr. Fadil Zumhana Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice Selama Menjadi JAM Pidum

Selasa 14-05-2024,18:59 WIB
Reporter : Release/Tika
Editor : Wizon Paidi

Bukan hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yang mengedepankan pemulihan korban. Sehingga Dr. Fadil Zumhana menegaskan Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

"Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil," ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.

BACA JUGA:Optimis Diusung Partai Hanura

Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.

Kemudian, Dr. Fadil Zumhana juga dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. 

Saat ini raganya telah tiada, namun kiprahnya dalam penegakan hukum yang humanis masih akan terus ada. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. (*)

Kategori :