BENGKULU, BETVNEWS - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, melaksanakan sosialisasi pengamanan objek yang menjadi jaminan fidusia, pada Selasa 14 Mei 2024.
Sosialisasi diberikan kepada 24 lembaga keuangan atau finance di Kota Bengkulu.
Selain lembaga keuangan, Polresta Bengkulu juga turut mengundang pihak ketiga atau Debt Collector untuk mengikuti sosialiasi tersebut.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata mengatakan, alasan Polresta Bengkulu melaksanakan sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan saat penagihan barang yang dijadikan jaminan fidusia.
Dari sosialisasi dan dialog yang dilakukan, terungkap ada banyak permasalahan terjadi selama kegiatan penagihan.
Polresta Bengkulu kemudian memberikan penjelasan bagaimana tata cara penagihan dan penarikan barang agar tidak menimbulkan perselisihan atau komplain.
"Dari diskusi yang dilakukan tadi memang banyak terjadi permasalahan saat penagihan, Penagihan-penagihan soal utang-utang, kredit, dan sebagainya. Kami sudah jelaskan juga bagaimana tata cara penagihan, bahkan penarikan barang yang menjadi jaminan dalam Indonesia kepada mereka, kepada rekan-rekan (lembaga keuangan dan debt collector) semua, agar dalam pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan komplain-komplain masyarakat, tidak menimbulkan adanya tindakan-tindakan yang menyalahi aturan-aturan hukum," kata Kombes Pol Deddy.
BACA JUGA:Brigpol Nova Kembali Viral! Aksi Heroiknya Berhasil Gagalkan Pencurian Mobil Tuai Decak Kagum
Kapolresta juga menegaskan, agar saat penagihan barang jaminan fidusia harus dilakukan sesuai aturan.
Dengan tidak melakukan penagihan yang sifatnya mengintimidasi sehingga memancing terjadinya reaksi berlebihan dari debitur karena kerap terjadi di lapangan yang ditagihi membuat gaduh hingga berujung membuat laporan polisi.
BACA JUGA:Dispora Bengkulu Selatan Pastikan Reward bagi Atlet Peraih Medali POPDA 2024
Kapolresta pinta agar pihak perusahaan harus mencari cara bagaimana agar debitur menunggak bisa membayar denda tanpa harus melakukan intimidasi dan kekerasan serta tetap dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menganggu ketertiban dan menimbulkan kegaduhan.
Sosialisasi ini kata Kapolresta adalah langkah awal karena kedepannya pihaknya harap tak ada lagi kejadian seperti intimidasi, kekerasan bahkan yang bersifat perampasan kepada unit yang menjadi jaminan dalam fidusia.
BACA JUGA:Dr. Fadil Zumhana Selesaikan 5.161 Perkara Restorative Justice Selama Menjadi JAM Pidum