Sebagai informasi, beasiswa tersebut bukan hanya bagi petani dan anak petani kelapa sawit saja, melainkan untuk pekebun & keluarga pekebun kelapa sawit, karyawan pekerja pada usaha budidaya atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan keluarga (anak, istri, suami), karyawan pekerja pada usaha budidaya dan atau pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Dinas TPHP Dorong Optimalisasi Program PAT di Provinsi Bengkulu
Kemudian pengurus, anggota koperasi lembaga yang bergerak di bidang usaha budidaya, pengolahan, dan atau jasa perkebunan kelapa sawit
Serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (ADV)