Dinilai Tak Sesuai Peraturan, Mantan Ketua Bawaslu Seluma Minta Seleksi PDK Dihentikan

Senin 20-05-2024,19:25 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma Suryadi, mengkritik pelaksanaan seleksi calon Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK) yang dilakukan oleh Bawaslu Seluma. 

Bahkan ia meminta agar Bawaslu Seluma menghentikan proses seleksi calon Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK).

BACA JUGA:Usai Penggerebekan, Polres Seluma Jadwalkan Pemanggilan Pemilik Judi Sabung Ayam

Sebab ia menilai, tahapan seleksi PDK tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Suryadi mengatakan, bahwa seleksi PDK merupakan kewenangan dari Panwascam, bukan Bawaslu. 

BACA JUGA:Mahasiswa Unib Tolak Kenaikan UKT dan Desak Pencabutan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

Namun saat ini Bawaslu melaksanakan tahapan seleksi PDK dan sudah memasuki tahap pemberkasan.

 "Saya ingatkan, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu saat ini salah. Karena jelas di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, perekrutan PDK merupakan wewenang dari Panwascam. Jadi Bawaslu tidak berhak mengambil alih," tegas Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Seluma saat ini.

BACA JUGA:Pengamat Ekonomi: Bengkulu Butuh Kepala Daerah yang Bisa Tarik Banyak Investor

Suryadi mengatakan Bawaslu boleh mengambil alih seleksi PDK apabila Panwascam berhalangan hadir. Itu pun hanya mengambil alih sementara saja.

 "Jadi mengambil alih tugas Panwascam ini apabila memang Panwascam berhalangan. Serta sifatnya sementara," tegas Suryadi, Senin 20 Mei 2024.

BACA JUGA:Jalan Putus Lebong-Curup Sudah Bisa Dilalui, Kendaraan Diminta Berhati-hati

Lebih lanjut, Suryadi meminta agar Bawaslu segera melantik Panwascam agar bisa segera melakukan perekutan PDK.

 "Jangan sampai menjadi masalah di kemudian hari, karena jika PDK direkrut oleh orang yang tidak kompeten, bagaimana produknya nanti," ujarnya. (*) 

Kategori :