BENGKULU, BETVNEWS - Pemprov Bengkulu Bengkulu dan Kemenkumham Bengkulu mendorong agar seluruh warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Bengkulu memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dalam upaya pemenuhan hak pilih bagi warga binaan jelang Pilkada 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar rapat pembahasan identitas bagi warga binaan pemasyarakatan untuk Pilkada Serentak 2024 bersama jajaran Pemerintah Provisni (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Diduga Palsukan Akta Cerai, ASN Pemkab Bengkulu Tengan Dilaporkan ke Polisi
Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.
Hadir dalam rapat ini adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Kepala Disdukcapil se-Provinsi Bengkulu, serta para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Batalkan Pernikahan Berujung Petaka, Wanita di Kota Bengkulu Ditusuk Sang Mantan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Bengkulu, Teguh Wibowo yang hadir dan mengikuti mengungkapkan, di wilayah Bengkulu dari 2.904 warga binaan masih banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu sebelumnya karena kurangnya identitas resmi.
BACA JUGA:8 Tips Jitu Merebus Daging Kambing dan Sapi, Gunakan Teknik 5-30-7, Dijamin Empuk Nggak Bau Prengus
Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil) telah berkomitmen mempercepat perekaman data, sementara KPU menekankan pentingnya pendaftaran pindah memilih sebelum H-7 Pilkada. Sehingga koordinasi semua dinas dan stakeholder terkait harus dimaksimalkan.
''Koordinasi antara lapas, rutan, Disdukcapil, dan KPU diharapkan mampu menjadi solusi sehingga setiap tahanan dan WBP dapat menggunakan hak suaranya. Hal ini perlu diselesaikan secepatnya untuk meredam potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," tegas Teguh, Jumat 24 Mei 2024.
BACA JUGA:9 Keutamaan Puasa Arafah yang Sayang Dilewatkan, Ini Niat dan Tata Caranya
Lebih jauh, para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Provinsi Bengkulu juga turut memberikan laporan tentang hambatan yang mereka hadapi selama Pemilu sebelumnya.
Banyak tahanan dan narapidana yang tidak memiliki identitas resmi seperti NIK atau KTP, meskipun perekaman data diri sudah dilakukan oleh pihak lapas dan rutan bekerjasama dengan Disdukcapil.
Dengan kondisi yang ada, hampir 30 persen dari total tahanan dan WBP tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu kemarin.
BACA JUGA:Innalillahi, Wanita Muda di Lebong Ditemukan Meninggal Tergantung pada Kain