1 Pelaku Penusukan Anggota Polri di Launching Pilkada Rejang Lebong DPO, Satu Jadi Tersangka

Rabu 05-06-2024,15:37 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Ria Sofyan

Dalam ungkap kasus ini, selain mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban dan tersanga saat kejadian, untuk barang bukti senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cm yang digunakan tersangka juga telah diamankan.

Untuk kasus ini, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 2 subsidair pasal 170 ayat (1) KUH Pidana pengeroyokan, dengan ancama pidana kurungan selama 9 tahun penjara.


(Daman)

Kategori :