BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH. Mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sejak Januari hingga Mei 2024 mencapai Rp900 juta.
"Terkhusus untuk pajak parkir realisasinya yaitu 18 persen dari target PAD yang telah ditetapkan sebelumbya sebesar Rp5 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.Jumat 7 Juni 2024.
BACA JUGA:Kopli Ansori: Helmi Hasan Sosok yang Out of the Box Cocok Untuk Percepatan Pembangunan di Bengkulu
Tambah Nurlia, pihaknya juga optimis target PAD dari sektor parkir hingga akhir 2024 dapat tercapai.
Pasalnya pemerintah kota telah menetapkan tarif parkir baru yang berlaku yaitu kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu yang sebelumnya Rp1 ribu dan kendaraan roda empat Rp3 ribu yang sebelumnya Rp2 ribu.
BACA JUGA:8 Manfaat Masker Belimbing untuk Wajah, Cerahkan Kulit hingga Lindungi dari Sinar UV
Penetapan kenaikan retribusi parkir tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:BMKG: Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Bengkulu Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
Perda turunan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bapenda Kota Bengkulu juga telah melakukan sosialisasi kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Perwakilan Penyandang Distabilitas Kawal Perda Tentang Hak-hak Distabilitas di Bengkulu
Bapenda Kota Bengkulu bahkan telah membagikan membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, topi dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Ingatkan Petani di Seluma Waspada Dampak El Nino Pertengahan 2024 Ini
Masyrakat Kota Bengkulu pun dihimbau untuk bisa menyesuaikan dengan tarif retribusi parkir yang terbaru.
Sebab, uang yang dibayarkan tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirny akan dimanfaatkan untuk pembangunan di Kota Bengkulu.