Pos pengaduan itu berada di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Disnakkeswan Provinsi Bengkulu: 43.000 Ekor Kambing Siap Dikurbankan di Hari Raya Idul Adha
Untuk memastikan bahwa layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat, UPTD PPA buka setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 07.30 hingga 16.00, dan pada hari Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 11.30.
Jam layanan yang luas ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada semua warga yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan akses ke layanan perlindungan.
BACA JUGA:Pemandangan Antrean Panjang di Sejumlah SPBU di Kota Bengkulu Pasca Sepekan Insiden Kapal Tongkang
"Penting untuk dicatat bahwa layanan yang diberikan oleh UPTD PPA tidak memiliki batasan. Artinya, setiap kasus yang dilaporkan akan mendapatkan perhatian dan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Pendekatan ini memastikan bahwa korban kekerasan perempuan mendapatkan perlindungan maksimal dan bantuan yang mereka perlukan," tutupnya. (Jul)