"Rekomendasi penugasan berlaku sampai keluarnya surat B1 KWK atau persyaratan pencalonan apabila semua sudah terpenuhi maka PKB mengeluarkan B1 KWK tersebut untuk kandidat," terangnya.
BACA JUGA:Pasutri di Kota Bengkulu Maling Handphone di Warung, Aksinya Terekam CCTV
Ditambah Zainal, berdasarkan instruksi DPP PKB dalam mengusung calon bukan hanya sekedar pelengkap saja tetap ikut dalam pemenang dan mengawal kandidat jika terpilih menjadi kepala daerah.
"Instruksi DPP PKB kita mengusung sekaligus menjadi tim pemenang dan mengawal bila terpilih," pungkasnya. (Ilham)