BENGKULU, BETVNEWS - Pengaduan yang disampaikan tim kuasa hukum DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya ditindaklanjuti.
Atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum DPC PPP, DKPP RI akan melaksanakan sidang pertama, di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jalan Indra Giri nomor 1, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, sekitar pukul 09.00 WIB, pada Senin 1 Juli 2024 besok.
BACA JUGA:Muskab Perbakin Bengkulu Tengah 2024, Nurul Iwan Setiawan Terpilih Sebagai Ketum
Dijelaskan Eko Febrinaldo sebagai kuasa hukum DPC PPP dalam surat panggilan sidang dengan nomor :893/PS DKPP/SET-04/VI/2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP, Dr. David Yama, M.Sc, M.A., tertanggal 21 Juni 2024.
"Ya, benar. Sidang pertama akan digelar tanggal 1 Juli 2024, Agenda sidang perdana ialah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu (PPP), jawaban teradu (Komisioner KPU) dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi," jelas Eko Febrinaldo, Minggu 30 Juni 2024.
Dilansir sebelumnya, laporan resmi dari DPC PPP disampaikan ke DKPP RI, pada Kamis, 15 Maret 2024, Laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH MH dan diterima oleh Staf Sekretariat DKPP RI, Leon Filman.
BACA JUGA:Herbal Mujarab Obati Diare, Ini 7 Manfaat Biji Kedawung untuk Kesehatan
Laporan terhadap 5 orang Komisioner KPU Bengkulu Tengah berawal dari saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten akhir Februari 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Pastikan Masa Tenang Bersih dari APK
Para saksi sempat protes dikarenakan segel amplop D dari Kecamatan Pagar Jati rusak, Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang.
Terutama dibeberapa TPS yang diduga terdapat suara sah PPP namun ditetapkan sebagai suara tidak sah.
Dengan alasan, PPP memiliki bukti bahwa terdapat beberapa suara sah yang dibatalkan dan seharusnya menambah hasil suara PPP di wilayah Kecamatan Pagar Jati.
Meski demikian, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd tetap memutuskan bahwa hasil perhitungan suara di Kecamatan Pagar Jati sah.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Tetapkan PAW Panwas Tiga Kecamatan untuk Pemilu 2024
Merasa tak puas dan menilai sikap Ketua dan anggota KPU otoriter dan sewenang-wenang, PPP pun melakukan berbagai upaya dan menyatakan keberatan hingga akhirnya Bawaslu Provinsi Bengkulu merekomendasikan untuk dilakukan perhitungan ulang terhadap suara tidak sah milik PPP.