Tak Ada Kerugian Negara, Kasus Penyelewengan Dana Stunting Seluma Dihentikan Sementara

Senin 08-07-2024,15:24 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghentikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting Rp5,7 Miliar tahun 2023.

Penghentian sementara ini karena tidak ditemukannya adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara, melainkan hanya menemukan penempatan anggaran salah.

BACA JUGA:Terduga Pelaku Belum Diamankan, Kuasa Hukum Kasus Pelecehan Seksual Datangi Polres Bengkulu Tengah

"Sementara ini, kita berhentikan sementara. Namun, pengusutan akan tetap dilakukan jika menemukan dua alat bukti lainnya. Karena keterangan ahli hukum keuangan negara menyebutkan hanya sebatas pergeseran dan pengalihan anggaran saja," kata Kajari Seluma Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya Daerah, Dikbud Seluma Susun Perbup Tentang Kurikulum Muatan Lokal

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, jika dari pemeriksaan sementara dari kegiatan anggaran stunting tersebut terbukti digunakan, dengan adanya laporan beserta foto-foto kegiatan penanganan stunting. 

Pihak ketiga juga telah diperiksa sebagai saksi, termasuk masyarakat penerima asupan pangan dari Dinas Kesehatan.

"Untuk anggaran stunting yang dipergunakan sebagai perjalanan dinas, memang benar-benar adanya, namun anggaran tersebut hanya kesalahan penempatan," ujar Gufron.

BACA JUGA:Pembangunan Bronjong di Bantaran Sungai Alas Seluma Dianggarkan Tahun 2025

Lanjutnya, bahwa dari kesalahan penempatan dan instansi dalam pengelolaan anggaran dan fiska stunting tersebut, tidak ditemukan kerugian negara.

Terlebih, anggaran DAU pada saat itu tidak dicairkan, sehingga penggunaan anggaran stunting untuk kegiatan penanganan stunting dianggap wajar.

BACA JUGA:Semoga Amanah, 191 Kepala Desa di Kaur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

"Jadi dari poin-poin itulah kita menutup sementara penanganan kasus stunting ini. Jika memang ada bukti baru maka kembali kita periksa kembali jika tidak maka kita hentikan," tutup Ahmad Ghufroni. (Jul)

Kategori :