Kasus Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Kejari Buka Kemungkinan Tersangka Lain

Rabu 10-07-2024,15:55 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah saat ini sedang menyiapkan berkas tersangka R-O untuk menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi retribusi TKA (Tenaga Kerja Asing) tahun 2018-2019 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Tengah.

Kasus korupsi retribusi TKA menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi Retribusi TKA di Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Kejari

R-O langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kelas IIB selama 20 hari kedepan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah Gusmiliyansyah menjelaskan, dari keterangan yang didapatkan, tersangka R-O memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang di 15 cek, berdasarkan informasi yang diterima, RO juga mendapatkan bagian dari retribusi TKA.

"Tentunya pencairan cek tersebut wajib tersangka R-O mendapatkan tanda tangan pejabat lainnya selain tersangka E-E, sehingga tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lainnya," kata Gusmiliyansyah, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Kejari Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma

Sebelumnya, dalam kasus korupsi retribusi TKA diketahui telah ditetapkan tersangka pertama E-E yakni mantan Kepala Bidang di Disnakertrans Bengkulu Tengah.

E-E divonis 6 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari jaksa yakni 8 tahun.

"Untuk tuntutan yang diajukan terhadap tersangka R-O diperkirakan sama dengan tersangka sebelumnya, pasalnya kerugian negara yang cukup besar," kata Gusmiliyansyah.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu Naik Penyidikan Tahap II

Berita sebelumnya, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres BENGKULU Tengah melimpahkan tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) 2018-2019 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Selasa 9 Juli 2024.

Pelimpahan ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya E-E, yang saat ini sudah menjalani proses persidangan di  Pengadilan Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Dana Rutin Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara

Uang yang seharusnya masuk disetorkan ke kas daerah sebagai PAD, malah digunakan oleh tersangka E-E untuk kepentingan pribadi.

Kategori :