BENGKULU, BETVNEWS - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan tiga pelaku bandar narkotika jenis sabu lintas provinsi pada Minggu 16 Juni 2024 pukul 23.00 WIB, di Jalan Santoso nomor 72 Kelurahan Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang
Diketahui D-S warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumatera Selatan, D-E warga Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Sumatera Selatan, T-H warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejati Bengkulu Gelar Aksi Bersih Pantai
Adapun masing-masing peran dari ketiga pelaku adalah D-S pemilk sabu dan otak yang mengatur transaksi, T-H supir yang disewa untuk masuk ke wilayah Bengkulu, D-E kuda atau peluncur yang akan memberikan barang tersebut ke seseorang yang akan mengedarkan barang tersebut di Provinsi Bengkulu.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan kornologi penangkapan. Dari infromasi yang diterima bahwa akan ada transaksi jual beli barang haram narkotika golongan I jenis sabu di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Tuntas Verfak Pertama Calon Gubernur Jalur Perseorangan, Ini Kata Dempo Xler
Lalu tim berhasil menangkap tiga pelaku yang akan mengantar sabu menggunakan kendaraan roda empat atau mobil di depan toko kaca tugu Jalan Santoso nomor 72 Kelurahan Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang, pada Minggu 16 Juni 2024 pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap ketiga pelaku berusaha untuk kabur, D-E lari ke arah belakang mobil dan menuju warung yang berada di dekat TKP, D-S lari ke arah pusat pertokoan, dan dilakukan pengejaran terhadap para pelaku, sedangkan supir T-H tidak bisa keluar karena mobil telah diapit.
BACA JUGA:43 Perusahaan Buka 1.000 Lowongan Kerja di Job Fair Pemprov Bengkulu 2024
Akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan dilakukan penggeledahan badan serta mobil ditemukan sabu sebanyak 1 paket besar seberat 1 ons yang disimpan oleh D-E.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sudah mengamankan tiga pelaku yang merupakan jaringan lintas Provinsi yang sering beroperasi di wilayah Bengkulu. Ketiga pelaku ini warga Sumatera Selatan, dan saat ini kita masih akan tetap mengembangkan kasus guna menutup peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu," kata AKBP Tonny Kurniawan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Imron)