BENGKULU, BETVNEWS - Bandar sabu kelas kakap yang sering beroperasi di Kota Bengkulu akhirnya berhasil diringkus oleh tim Subdit ll Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Ratu Agung Kota Bengkulu, pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku berinisial R-G 39 warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan bersama barang bukti sebanyak 54 paket narkotika golongan l jenis sabu senilai Rp70 juta.
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Paling Lambat Awal September
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, pelaku R-G memang sudah lama diincar pihak kepolisian.
Sebab, perbuatan pelaku menjual barang haram tersebut dalam jumlah yang tidak sedikit atau partai besar, namun selalu lolos.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Masih Menggiurkan bagi Investor, Sektor Properti Jadi Incaran
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu tidak menyia-nyiakan kesempatan dan langsung menuju ke lokasi.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap R-G dan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu di dalam plastik kip bening dibungkus bekas permen Hexos, yang ditemukan di dalam kantong baju pelaku.
BACA JUGA:Ribut Bikin Tetangga Terganggu, 2 Karyawan Mall di Kota Bengkulu Dianiaya Sekelompok Orang
Serta dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan R-G yang beralamat di Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 48 paket narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian milik pelaku.
BACA JUGA:230 Unit Pemasangan Sambungan Listrik Gratis di Provinsi Bengkulu Mulai Direaliasikan
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut
"Jumlah barang bukti yang kami dapatkan 54 paket, dan kasus ini akan kami kembangkan lagi ditakutkan masih ada komplotannya yang masih berkeliaran di luar sana," tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Imron)