Polemik Sengketa Lahan Proyek SPAM Kobema PUPR dengan Ahli Waris Berbuntut Panjang

Rabu 24-07-2024,14:56 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Polemik sengketa lahan proyek pembangunan jaringan distribusi SPAM regional Kobema di bawah naungan PUPR Provinsi Bengkulu dengan ahli waris masih belum menemukan titik terang.

Diketahui pihak ahli waris Saswandi melalui kuasa hukum Aprin, sudah melayangkan dua kali somasi yaitu pada 15 Juli dan 23 Juli 2024.

Somasi pertama dilayangkan ke Dinas PUPR Provinsi Bengkulu untuk memberhentikan pekerjaan proyek pembangunan sebelum adanya penyelesaian dan kesepakatan ke pihak ahli waris.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang Akhir Tahun 2025, Pilkades Serentak Dilakukan di 2027

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Kirab dan Pembagian Bendera Merah Putih

Somasi kedua melaporkan dugaan pemalsuan dokumen surat kepemilikan tanah dan penyerobotan ke Polda Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti laporan ini berlandaskan penegakkan hukum.

"Kami mendatangi Polda Bengkulu hari ini, karena pihak PUPR Provinsi sudah kami kirimi surat dua kali dalam waktu dan tanggal yang berbeda agar mencari solusi terhadap sengketa lahan wilayah kelurahan Pekan Sabtu. Saat ini sudah dilakukan pembangunan proyek jaringan distribusi SPAM," ujar kuasa hukum ahli waris, Aprin.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Tambahan

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hotman 911 Datangi Polda Bengkulu, Ada Apa?

Akan tetapi, lanjut Aprin, tidak ada solusi yang diambil hingga akhirnya pihaknya sepakat untuk melakukan laporan resmi ke Polda Bengkulu.

"Lokasi tersebut kami sepakati bersama setelah laporan masuk hari ini. Kita akan mengambil paksa lokasi tersebut dengan memagar terdahulu untuk tidak ada boleh kegiatan sebelum adanya mediasi dengan kami penerima kuasa dari ahli waris," tegas Aprin.

Kuasa ahli waris mengatakan dokumen kepemilikan tanah seluas 10.000.00 M2 bertempat di lokasi pembangunan berpedoman pada sertifikat milik kliennya pada 27 April 1976.

Namun dari infromasi yang diterima oknum tidak bertanggungjawab, membuat kembali sertifikat pada tahun 1997 dan dijual kepada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Permadani Bengkulu Wisuda Purna Wiyata Angkatan ke-2

BACA JUGA:Meninggal Dunia di Kebun Kopi, Petani Asal Kaur Ternyata Idap Penyakit Epilepsi

Kategori :