Masa Jabatan Kades Diperpanjang Akhir Tahun 2025, Pilkades Serentak Dilakukan di 2027
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nopetri Elmanto.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun disahkan, maka Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seluma akan mundur ke tahun 2027.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nopetri Elmanto.
Ia menyebut sebanyak 84 kepala desa periode 2019-2025 akan diperpanjang masa jabatanya selama 2 tahun sampai 2027 mendatang.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Rapat Persiapan Kirab dan Pembagian Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Tambahan
"Jadi tahun ini akan kita perpanjang masa jabatan 84 kades yang berakhir di tahun 2025 selama 2 tahun sampai 2027. Maka setelah ada perpanjangan masa jabatan tentu Pilkades 2025 diundur dan akan dilakukan tahun 2027," sampainya.
Berkenaan dengan penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Seluma dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka ia menegaskan seluruh kepala desa akan segera dikukuhkan masa perpanjangan jabatan.
Hanya saja saat ini masih dalam proses pembuatan SK
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hotman 911 Datangi Polda Bengkulu, Ada Apa?
BACA JUGA:Permadani Bengkulu Wisuda Purna Wiyata Angkatan ke-2
"Saat ini untuk perpanjangan masa jabatan kades sedang proses, tentunya seluruh Kades masa jabatan kita akan perpanjang," katanya.
Ditambahkannya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades pihak PMD masih berkoordinasi dengan Bupati untuk menentukan jadwal pasti soal pengukuhan.
Namun diketahui pengukuhan akan dilakukan pada akhir bulan Agustus 2024 tahun ini.
BACA JUGA:Meninggal Dunia di Kebun Kopi, Petani Asal Kaur Ternyata Idap Penyakit Epilepsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: