BENGKULU, BETVNEWS - Truk pengangkut batu bara yang tidak seusai spesifikasi akan ditindak tegas.
Termasuk truk pengangkut batu bara yang tidak menggunakan penutup muatan dan menggunakan karpet lumpur yang terlalu lebar.
Edi (56) pengedar yang biasa melintas di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu mengatakan, truk yang munggunakan karpet lumpur yang terlalu lebar bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.
Sebab akan membuat debu-debu di jalan semakin banyak berterbangan.
BACA JUGA:Pertanyakan soal HP yang Dicuri, Pemuda di Kota Bengkulu Justru Dikeroyok
Ditambah lagi, penutup muatan yang tidak ada membuat batu bara berjatuhan ke jalan.
Begitu juga penutup muatan dari terpal yang digunakan sudah sobek, akan membahayakan pengendara yang lain. Terutama pengendara kendaraan roda dua.
"Karpet lumpur di ban belakang dan penutup terpal yang digunakan di truk itu sangat membahayakan. Apalagi kalau muatan truk itu penuh, jatuh ke jalan bisa mengenai pengendara yang melintas," ujar Edi.
BACA JUGA:KPU: Visi Misi Cagub dan Cawagub Harus Sejalan dengan RPJPD Provinsi Bengkulu 2024-2045
Sementara di tempat terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol. Dista Nali Putra menjelaskan, akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu.
Truk-truk angkutan batu bara yang tidak sesuai spesifikasi akan diberi peringatan bahkan akan ditindak tegas, jika masih tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan
Dista juga mengatakan, telah melakukan peneguran lebih dari 10 kali kepada dump truk yang memiliki penutup bagian belakang lebih besar dari kendaraan tersebut.
Ia juga mengimbau agar pemilik truk mengembalikan sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Apabila tidak dilakukan, maka akan diberi peringatan tegas.
BACA JUGA:Pengamen Jalanan di Simpang 5 Kota Bengkulu Nekat Maling 3 HP, Ngaku untuk Beli Miras