BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel Kota Bengkulu, pada Sabtu 3 Agustus 2024 ini, diadakan untuk memberikan informasi yang jelas dan komprehensif terkait syarat pencalonan kepala daerah.
BACA JUGA:Penyambutan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Anwar Diiringi Tarian Sekapur Sirih
Rayendra Pirasad Ketua KPU Kota Bengkulu menyebut, sosialisasi ini diikuti oleh 130 peserta. Serta mengundang Humas, OKP, BEM mahasiswa, media, dan narasumber dari Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan, dikbud, dan unsur dari Pemerintah Kota.
BACA JUGA:Bupati Seluma: Dana Banpol Dianggarkan di APBD Perubahan 2024, Diperkirakan Cair Oktober
"Adapun yang kita sosialisasikan adalah PKPU 8 tahun 2024 meskipun semua isi PKPU sudah sering kita sosialisasikan. Terkait persyaratan atau dokumen yang perlu dimasukkan oleh bakal calon kepala daerah, seperti dari Dikbud menyampaikan cara melegalisir ijazah, cara membuat surat sehat jasmani dan rohani," kata Rayendra.
BACA JUGA:Kapolres Seluma Berikan Penghargaan untuk Anggota yang Gugur Saat Bertugas
Tambah Rayendra, setelah sosialisasi ini digelar masyarakat diharapkan bisa mendapatkan informasi yang komprehensif terkait pencalonan kepala daerah di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sepanjang Januari-Juli 2024, Pengunjung Rumah Fatmawati Soekarno Capai 500 Orang
"Target kita tentu memberikan kemudahan mendapat informasi yang baik dan utuh kepada masyarakat, terutama masyarakat yang akan mencalonkan diri di Pilkada Kota Bengkulu 2024," tambahnya.
(Jalu)