Pelaku Penipuan Tambang Batubara Asal Bengkulu Diamankan Polisi, Rugikan Korban hingga Rp377 Juta

Rabu 07-08-2024,13:06 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

"Pelaku melarang korban mendokumentasikan kegiatan pertambangan yang ada di sana saat melakukan pengecekan lokasi pertambangan tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH pidana dengan keruangan penjara 4 tahun.

(Imron)

Kategori :