"Pelaku melarang korban mendokumentasikan kegiatan pertambangan yang ada di sana saat melakukan pengecekan lokasi pertambangan tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH pidana dengan keruangan penjara 4 tahun.
(Imron)