BENGKULU, BETVNEWS - Subdit ll Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menggelar press release di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, pada Rabu 7 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Dalam ungkap kasus kali ini, Subdit ll Harda Bangtah berhasil mengamankan dua pelaku yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus korban diajak kerjasama dalam bisnis penambangan batubara di Desa Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Hampir 2 Tahun Beroperasi, Rumah Sakit Tino Galo Telah Melayani 2.620 Pasien
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial D-A (40) dan A-H 45 warga Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan korban Bernama Merry Susanti.
Disampaikan Kasubdit 2 Harda Bangtah Dirreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Novi Ari Andrian SH saat melakukan konferensi pers, kedua terduga pelaku ini diamankan saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Saat dipanggil tim penyidik Harda Bangtah, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Dedy-Agi Kantongi Rekomendasi Gerindra Maju Pilwakot Bengkulu
"Kita amankan kedua pelaku saat sedang pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kasubdit Harda Bangtah.
Lanjut AKBP Novi Ari Andrian SH, dalam kesepakatan yang dijanjikan pelaku kepada korban, hasil keuntungan akan dibagi dua.
Dengan syarat menyerahkan uang modal operasional Rp377 juta.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Usung Erwin Octavian-Jonaidi SP di Pilbup Seluma, Ini Pesan Prabowo Subianto
"Janji yang ditawarkan kedua pelaku kepada korban, nanti hasil keuntungan akan dibagi dua, dengan syarat kedua pelaku meminta modal operasional kepada korban sebesar Rp377 juta," jelas Kasubdit.
Bahkan kedua pelaku juga sudah sempat membawa korban ke lokasi pertambangan.
Namun untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku melarang korban untuk mendokumentasikan kegiatan yang ada di pertambangan tersebut.
BACA JUGA:Pendaftaran Festival Band & Dance Competition Jingle Pilkada Bengkulu 2024 Diperpanjang