Kerugian Negara Capai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Ditetapkan Tersangka

Jumat 09-08-2024,17:53 WIB
Reporter : Rega
Editor : Wizon Paidi

“Keduanya telah mengakui perbuatannya, dari pengakuan kedua tersangka uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar hutang. Ada juga yang digunakan untuk foya-foya karaoke di tempat hiburan,” ungkap Wakapolres.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kategori :