Aksi Pencurian Kelapa Sawit Milik Anggota TNI di Seluma, Pelaku Mengaku Diperintah PT MPA

Selasa 13-08-2024,18:22 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

"Tenggat waktu dalam 6 hari dari tanggal surat perjanjian dibuat tidak ditepati maka pihak korban akan memproses ke tindakan hukum yang berlaku. Jadi pelaku sudah tidak mengindahkan perjanjian yang telah di buat," tegasnya. 

BACA JUGA:Kebelet Pengen Punya HP, Jukir di Kota Bengkulu Nekat Jadi Maling

Khaidir menerangkan jika saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Polres Seluma berupa kendaraan Dam truk nopol B 9372 SDB, 9 fotocopy sertifikat pemilikan lahan serta surat perjanjian kedua belah pihak. 

BACA JUGA:Mantan Suami Istri di Bengkulu Utara Cekcok, Keduanya Terluka Akibat Sajam

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Seluma IPTU Frengky Sirait membenarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat soal pencurian buah sawit tersebut.

"Ya mas, benar ada. Saat ini sedang kita tindaklanjuti, " singkatnya. 

(Jul) 

Kategori :