BENGKULU, BETVNEWS - Unit PPA Satreskrim Polres Lebong menangkap pelaku yang masih di bawah umur berinisial MF (14), warga Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Adapun korban sebut saja Bunga berusia 9 tahun adalah tetangga dan juga mirisnya merupakan keponakannya sendiri.
Terduga pelaku diamankan polisi pada Senin 12 Agustus 2024 kemarin setelah diterimanya laporan dari korban dan keluarganya.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri mengkonfirmasi hal tersebut.
BACA JUGA:Banyak Kursi Kosong di Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-79 RI, Ini Kata Ketua DPRD Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD dan SMP Meriahkan HUT ke-79 RI di Kaur
Dikatakannya bahwa penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari korban.
Adapun,kronologis kejadiannya bermula pada 6 Juni 2024 lalu waktu siang dikediaman korban.
Ibu korban saat itu sedang berada di belakang rumah untuk mandi, sedangkan korban diajak oleh terduga pelaku untuk menonton film dewasa di teras rumah.
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Sembelit Pada Anak Bayi, Bunda Wajib Tahu!
BACA JUGA:Berikut 5 Bahan Alami Efektif Mengatasi Sembelit
Setelah menonton film korban lalu diajak oleh masuk ke dalam kamar orang tua korban dan terjadilah tindak pidana persetubuhan itu.
"Korban mulanya menolak, namun dibujuk oleh terduga pelaku. Setelah ibu korban selesai mandi, ibu korban curiga karena mendapati korban sedang memasang celana dalamnya, sedangkan terduga pelaku sudah berada di teras rumah," kata AKP Rabnus.
BACA JUGA:Ini 5 Resep Minuman Olahan Mangga yang Menyegarkan, Kamu Wajib Coba
BACA JUGA:5 Rekomendasi Shampo Antiketombe Terbaik, Ampuh Halau Ketombe Menjauh!