BENGKULU, BETVNEWS - Bocah 8 tahun berinisial I asal Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, menjadi korban kekerasan tetangganya, oleh DW (32) warga setempat yang juga orang tua teman mainnya.
Tak terima anaknya dipukul tetangganya, orang tua korban PJ (31) warga Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, melaporkannya ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di kediamannya di jalan Gang Simpang Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen, pada Selasa 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Euforia HUT ke-79 RI, Warga Kelurahan Pengantungan Gelar Lomba Hias Sepeda Anak
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar dan Ps. Kanit PPA Aipda Rangga Askar DP SH mengatakan, pemukulan terjadi setelah korban dilaporkan mendorong anak DW berinisial Z (6) hingga terjatuh.
Sebelum kejadian, kata Kanit, orang tua pelaku sempat mendatangi korban mempertanyakan alasan cucunya dipukul.
Kemudian nenek dari Z meminta pertanggungjawaban anak dari pelapor PJ.
Selang beberapa menit, datanglah pelaku DW menanyakan hal serupa siapa yang telah memukul anaknya.
Karena sudah emosi mendengar anak kandungnya sering dipukul oleh teman main, DW langsung memukul bagian kepala I sebanyak 3 kali.
BACA JUGA:Lomba Cukuruk hingga Karaoke Meriahkan Hari Kemerdekaan di Kelurahan Padang Serai
Tak terima anaknya dipukul, lalu orang tua I alias PJ sempat beradu mulut.
Beruntung pertikaian itu dapat dilerai oleh warga sekitar, mengingat pelaku saat itu sudah membawa senjata tajam jenis pisau.
BACA JUGA:Helmi Hasan Dapat Dukungan PKB, Akan Terima Rekomendasi B1Kwk
Pelapor yang tidak terima anaknya dipukul depan mata, lantas melaporkannya ke Unit PPA Polres Lebong.