BENGKULU, BETVNEWS - Partai Perindo mendesak agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah segera mengumumkan Anggota DPRD terpilih 2024-2029 dan segera melakukan penetapan.
Hal ini lantaran KPU RI sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK)442 perubahan dari SK 439 dan SK 360.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Perindo Bengkulu Tengah, Arsad Hamzah menjelaskan sebagai dewan terpilih dan pemenang pemilu 2024, pihaknya mendesak KPU Bengkulu Tengah segera menetapkan anggota dewan terpilih.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Warga RT 44 Kelurahan Sukarami Adakan Lomba Song
BACA JUGA:Ditinggal Pemilik, Warung Grosir di Jalan Soeprapto Dalam Dibobol Maling
Meskipun masih ada sengketa dari dua partai yakni PPP dan PAN, semestinya setelah SK 442 diterbitkan KPU sudah wajib mengumumkan nama-nama dewan terpilih dan dilakukan penetapan.
"Masa Anggota dewan periode 2019 sampai 2024 akan habis pertanggal 31 agustus mendatang, sedangkan jadwal pelantikan anggota dewan terpilih tanggal 9 September 2024, sehingga tidak boleh ada kekosongan anggota dewan, jadi kita mendesak KPU segera melalukan penetapan," jelas Arzad, Minggu 18 Agustus 2024.
Disisi lain, dirinya juga meminta agar KPU mengambil kebijakan atas kesalahan penginputan SK 360 yang mereka buat, sementara ini informasi terbaru sidang gugatan dari partai PAN masih berlangsung.
BACA JUGA:Bertabur Hadiah, Jalan Santai di Kelurahan Kebun Kenanga Berlangsung Meriah
BACA JUGA:Dua Kali Berturut-turut, Pemkab Seluma Kembali Terima Penghargaan UHC
Sehingga gugatan inilah yang yang atas kesalahan pihak KPU menghambat penetapan dewan terpilih.
"Kami dari partai perindo mendesak KPU segera tetapkan dewan terpilih, sehingga nantinya tidak menyalahi aturan dan menimbulkan permasalahan lainnya," tutup Arzad.