BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) tahun 2019-2020 di Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, yakni mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan, Mudin Ahmad Gumay (71) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara, atau 30 bulan penjara.
Amar tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis 8 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Bengkulu,yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa melanggar pasal pasal 3 juncto pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, sepeti pada dakwaan Subsidair JPU.
Dijelaskan bahwa terdakwa diduga bekerja sama dengan terpidana pada jilid 1, yakni mantan bendahara Baznas Bengkulu Selatan, Sity Farida, dengan membiarkan terpidana melakukan tindak pidana korupsi melakukan markup harga barang dan ada juga pajak yang tidak dibayarkan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
BACA JUGA:KPU Seluma Sebut Tidak Batasi Jumlah Massa Saat Pendaftaran Cabup-Cawabup
Selain pidana penjara, terdakwa dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Namun, terdakwa Mudin tidak dibebankan kerugian negara karena seluruhnya dibebankan oleh terpidana Sity.
BACA JUGA:Maksimalkan Pendapatan, Parkir di Kawasan Pantai Panjang Terapkan Sistem Otomatis
Menanggapi atas tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Zalman Putra, tuntutan hukuman yang dijatuhkan terlalu berat sehingga pihaknya mengajukan pledoi.
"Bagi kami itu hukumannya terlalu berat, kita minta hukuman minimal yakni 1 tahun. Adapun poin yang akan kami sampaikan bahwa meskipun klien kita mengetahui dan membiarkan adanya korupsi, namun hanya sebagian yang ia tahun. Dari putusan sebelumnya, yang bertanggung jawab sepenuhnya yakni sang bendahara," sampai Zalman
BACA JUGA:DKP Seluma: Bantuan Beras 10 Kg Triwulan II Kembali Berlanjut hingga Desember 2024
Sebelumnya diketahui, kasus ini telah menjatuhkan terpidana mantan bendahara Sity Farida dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
(Angga)