KPU

Persoalan Pembebasan Lahan Tapak Tower SUTT Bintuhan Akan Dibawa ke Pengadilan

Persoalan Pembebasan Lahan Tapak Tower SUTT Bintuhan Akan Dibawa ke Pengadilan

Persoalan Pembebasan Tapak Tower SUTT Bintuhan Akan Dibawa ke Pengadilan --(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Persoalan pembebasan lahan tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) pembangunan Gardu Induk 150 KV Manna-Bintuhan hingga akhir 2024 belum juga selesai.

Pasalnya beberapa lokasi tapak tower SUTT masih belum menemukan kata sepakat antara pemilik lahan dan PLN.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kaur, Ismawar Hasdan, menyampaikan hingga saat ini masih ada 15  lahan tapak SUTT yang masih belum dibebaskan.

Karena ada beberapa lahan yang sertifikatnya masih diagunkan kan ke pihak Bank dan ada juga masyarakat yang menolak karena belum sepakat dengan nilai ganti rugi.

BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Salurkan Beragam Bantuan Alat Bantu Disabilitas ke Warga

BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Bahas 4 Raperda Stategis

"Yang jadi hambatannya yaitu 7 lahan tapak SUTT sertifikatnya masih di Bank dan yang 8 lainnya pemilik lahan masih menolak jumlah ganti rugi hasil penghitungan KJPP," kata Ismawar.

Ismawar menjelaskan hasil rapat pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan Manager PLN UPP Sumbagsel 2 beberapa waktu lalu, untuk menuntaskan hal tersebut tahun 2025 nanti PLN akan membawa hal ini ke pengadilan.

"Hasil koordinasi Bapak Bupati dengan pihak PLN Sumbagsel bahwa tapak SUTT yang belum selesai itu akan di ajukan ke pengadilan," jelas Ismawar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: