Sidang Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik, Terdakwa Bantah Gunakan Uang untuk Keperluan Pribadi

Selasa 27-08-2024,18:55 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Belum Ada Pasangan Cakada Mendaftar ke KPU Benteng di Hari Pertama Pendaftaran

Maka PH meminta untuk meringankan hukuman terdakwa serta meminta majelis hakim untuk memeriksa kembali berkas tuntutan yang ada.

"Kita meminta keringan untuk hukuman terdakwa," ungkap Deden. 

Setelah sidang usai, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra,SH, MH. menyikapi pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya. 

BACA JUGA:Distan Seluma Sebut 300 Hektar Lahan Sawit Akan Dilakukan Replanting

Jaksa masih pada tuntutannya dan akan mempersiapkan Reflik di persidangan berikutnya.

"Ya mau dia minta bebas atau keringanan sekalipun kita masih pada tuntutan kami di Reflik akan kami jawab," tutup Hendra. 

(Imron)

Kategori :