KPU

13 Cakada Petahana di Bengkulu Harus Ajukan Permohonan Cuti Sebelum Masa Kampanye Pilkada 2024

13 Cakada Petahana di Bengkulu Harus Ajukan Permohonan Cuti Sebelum Masa Kampanye Pilkada 2024

Sebanyak 10 calon kepala daerah (Cakada) petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye. Permohonan cuti harus disampaikan sebelum masa kampanye dimulai.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Sebanyak 13 calon kepala daerah (Cakada) petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye. Permohonan cuti harus disampaikan sebelum masa kampanye dimulai.

Ketentuan mengenai cuti bagi Cakada petahana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

BACA JUGA:Deklarasi di Tugu Pers, Paslon DISUKA Paparkan Program Unggulan untuk Kemajuan Kota Bengkulu

Berdasarkan tahapan KPU, cuti bagi Cakada petahana akan berlaku selama masa kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, mengungkapkan bahwa Pemprov Bengkulu telah mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyampaikan permohonan cuti bagi kepala daerah petahana sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Calon Wakil Walikota Sukatno Kunjungi Kediaman Habib Abu Bakar

"Kami telah bersurat kepada kabupaten/kota. Bagi yang mencalonkan diri di daerah atau provinsi yang sama harus mengajukan cuti pada masa kampanye. Permohonan cuti harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum masa kampanye," jelasnya.

BACA JUGA:Sukatno, Mantan OB yang Jadi Direktur Utama Berkat Ulet dan Kerja Keras

Ferry menambahkan bahwa proses penerbitan izin cuti kampanye memerlukan waktu. Oleh karena itu, Cakada petahana diminta untuk segera menyampaikan permohonan cuti sebelum masa kampanye dimulai.

"Untuk Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, izin cuti dikeluarkan oleh gubernur. Prosesnya memerlukan waktu, sehingga harus dilakukan sebelum masa kampanye," lanjut Ferry.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Upayakan Digitalisasi Penerbitan Dokumen Kependudukan Anak Terlantar

Ia juga menyebutkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai salah satu Cakada petahana, akan mengajukan cuti untuk kampanye selama kurang lebih dua bulan.

"Pak Gubernur akan langsung mengajukan permohonan cuti ke Kementerian Dalam Negeri," ungkap Ferry Ernez.

BACA JUGA:Satresnarkoba Seluma Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 1 Paket Sabu Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: