Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun karena kehabisan darah, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit M. Yunus.
Sementara saat ini pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti apakah pelaku ini ketergantungan obat atau tidak.
Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan observasi terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan pelaku.
"Kita belum sampai kesana dan akan dilakukan observasi terlebih dahulu ke rumah sakit jiwa," pungkasnya.
BACA JUGA:Pasangan Rohidin-Meriani Komitmen Bangun Bengkulu Tanpa Beban Pajak dan Utang
Di sisi lain, pelaku ID yang berhasil dimintai keterangan oleh tim BETVNEWS.
Dirinya mengaku melakukan aksi tersebut lantaran kecewa kepada korban. Ia menganggap ayah tirinya itu tidak mau bekerja.
Sedangkan ibu kandungnya (istri korban) sudah mulai bekerja di rumah makan sejak pagi buta.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Kapolda Bengkulu Gelar Audiensi dengan Bawaslu
"Ibu aku tu disakiti, dio tu idak pernah kerjo sedangkan ibu aku kerjo di rumah makan. Dio enak-enakan bae di rumah," demikian pengakuan pelaku.
Namun apapun alasannya, pelaku ini dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara.
(Imron)