BENGKULU, BETVNEWS - Tim kuasa hukum Rohidin Mersyah - Meriani, menjawab Peringatan yang disampaikan oleh tim hukum bakal calon Helmi - Mian kepada KPU Provinsi Bengkulu terhadap pendaftaran pasangan calon petahana beberapa waktu yang lalu.
Untuk menyikapi situasi terkini terkait isu-isu yang diciptakan oleh pihak yang tidak menyukai pencalonan Rohidin - Meriani, tim kuasa hukum Romer menentukan sikap dengan menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Bahwa setiap gerakan-gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk tim hukum Helmi - Mian, yang berdampak merugikan pasangan Rohidin - Meriani (Romer) merupakan narasi politik memanfaatkan isu hukum pencalonan yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih;
2. Kami sangat memahami dengan sangat baik situasi KPU dan pihak Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini, dan kami yakin sepenuhnya pihak KPU dan BAwaslu bekerja professional sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
3. Pencalonan Rohidin - Meriani secara secara hukum karena sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, sebagai peraturan teknis yang dipedomani oleh pihak-pihak penyelenggara Pilkada, yang dipertegas SE Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024;
BACA JUGA:Lomba Kicau Mania Dandim Cup II Mukomuko Didukung Gubernur Rohidin Mersyah
4. Adanya narasi politik yang mengatakan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK, hal itu adalah narasi yang keliru, justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK;
5. Tim hukum Rohidin - Meriani akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi narasi-narasi politik pihak-pihak tertentu termasuk tim hukum Helmi - Mian dengan menyampaikan kontra pendapat langsung secara tertulis ke KPU dan Bawaslu pada hari ini.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Agusrin Dukung Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu 2024
6. Kami tegaskan pasangan Rohidin - Meriani tidak bermasalah secara hukum dan menghimbau kepada seluruh tim pemenengan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk fokus memenangkan Rohidin - Meriani pada Pilkada 2024.
Sementara itu, menurut Jecky Haryanto selaku kuasa hukum Rohidin - Meriani menegaskan, bahwa KPU merupakan lembaga independen yang bekerja sesuai dengan ketentuan dan professional.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Sebut Pentingnya Menjaga Warisan Budaya dan Sejarah Bengkulu
"KPU merupakan Lembaga independent, jadi tidak bisa diintervensi apapun bentuknya. Mereka bekerja professional, ada aturan yang harus mereka pedomani," sampai Jecky Haryanto, Selasa 3 September 2024.
Lanjut Jecky, bahwa memang terlihat ada upaya untuk mengintervensi KPU terkait dengan proses Pilkada yang saat ini tengah berjalan, hal ini seharusnya tidak dilakukan agar situasi bisa dilaksanakan dengan tertib.