BENGKULU, BETVNEWS - Profesor Mahfud MD menyoroti fenomena lawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Mahfud MD, hal ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
BACA JUGA:Parkir di Teras Rumah, Motor Milik Pegawai Kemenag Bengkulu Diembat Pencuri
"Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sudah kita buka," ujar Mahfud MD setelah menjadi keynote speaker dalam seminar nasional hukum tata negara yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA:IRT di Seluma Berniat Akhiri Hidup dengan Menenggak Racun Rumput, Kini Jalani Perawatan di RS
Seminar ini mengangkat tema "Dinamika Praktik Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Negara Hukum Demokrasi" Kamis 5 September 2024.
Mahfud MD menambahkan bahwa meskipun undang-undang memberikan kebebasan untuk mencalonkan diri, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka kesempatan bagi semua pihak.
BACA JUGA:Cukup Siapkan 6 Minuman Ini Biar Gak Dehidrasi, Aman Dikonsumsi dan Baik untuk Tubuh
Sekarang, partai politik tidak harus memenuhi syarat minimum 20 persen. Tetapi Partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi juga dapat mencalonkan kandidat.
"Semua partai sekarang sudah bisa mencalonkan kandidat, itu hal yang baik. Namun, adanya lawan kotak kosong adalah hal yang perlu kita perbaiki," ungkap Mahfud.
BACA JUGA:28.311 Warga Kota Bengkulu Sudah Tercover BPJS Gratis per 1 September
Mahfud MD mengusulkan agar pada pemilihan mendatang, jumlah partai politik yang mengusung kandidat dibatasi.
Dia menyarankan agar maksimal hanya 30 persen dari partai yang dapat mengusung kandidat, sehingga partai-partai lain juga memiliki kesempatan untuk mengajukan kandidat.
BACA JUGA:Harga Anjlok, Alumni Gadjah Mada Bengkulu Bagikan Tomat Gratis kepada Masyarakat
"Jika sudah mencapai batas 30 persen, pengusungan kandidat oleh partai harus ditutup. Ini agar bisa memberikan kesempatan bagi kandidat dari partai lain," ujarnya.