BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memberikan pendampingan hukum penegakan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab, desa hingga kelurahan.
Sosialisasi berlangsung di ruang Command Center Kabupaten Kepahing pada Selasa 10 September 2024.
Kepala Kajari Kepahiang Asvera Primadona mengatakan bahwa sebagai lembaga Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang juga menjadi bagian dari Forkopimda.
Untuk itu selain melakukan penegakan hukum pihaknya juga berkewajiban melakukan pendampingan terkait berbagai macam kendala dalam pengelolaan keuangan yang rentan dengan kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kesbangpol Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 Sasar Warga Binaan Lapas Curup
BACA JUGA:Honorer Meninggal Dunia Tabrakan dengan Fortuner PNS di Tanjung Jaya
Instansi tersebut diberikan pendampingan hukum, kajian hukum agar dalam realisasi program tidak menemukan hambatan.
"Selain melakukan pencegahan pidana korupsi. Sebagi JPN, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada seluru jajaran pemerintah daerah kabupaten Kepahiang," kata Asvera.
Sementara itu terkait pendampingan yang dilakukan, Kejaksaan juga meminta adanya keterbukaan dari instansi.
BACA JUGA:Tomat hingga Alkohol, Bahaya Mengombinasikan Buah Jeruk dengan 5 Jenis Makanan Ini
BACA JUGA:Mudah Menyebar, Ini 6 Cara Cegah Penyakit Cacar Monyet, Jaga Kebersihan dengan Baik!
"Kita akan melakukan konsultasi kepada pihak APIP dan Inspektorat. Terkait apa-apa yang kita lakukan proses pendampingan," tegasnya.
Dilain sisi, Kejaksaan juga menerima pertanyaan dari salah satu forum kepala desa terkait banyaknya awal media yang diduga tidak profesional melakukan penekanan untuk mendapatkan anggaran dana desa.
BACA JUGA:Memicu Masalah Kesehatan, Tidak Baik Mengombinasikan 4 Jenis Buah Ini Menjadi Jus, Apa Saja?