BENGKULU, BETVNEWS - Kepolisian Resort Kota Bengkulu menetapkan tersangka tambahan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Jika sebelumnya satu orang berinisial R-N ditetapkan, tersangka terbaru ditetapkan berinisial A-N.
BACA JUGA:Viral Hasil Polling di Salah Satu Akun TikTok, Paslon Rohidin-Meriani Unggul dari Helmi-Mian
Mereka berdua berperan melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap dua warga Provinsi Jambi berinisial Wi (41) dan Rz.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK.
"Dari hasil penyidikan terbaru sudah dua tersangka berinisial R-N dan A-N. Mereka yang terlibat melakukan penganiayaan dan penusukan," jelas Kapolresta setelah selesai melaksanakan olah TKP di Jalan Bali, Kelurahan Kampung Bali, Selasa 10 September 2024.
BACA JUGA:Ketua KKT Beri Restu, Dukungan DISUKA di Pilwakot Bengkulu Semakin Menguat
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu juga melaksanakan olah TKP lanjutan untuk melakukan analisa lebih mendalam terhadap kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya telah dilakukan pra rekontruksi dan olah TKP, tetapi olah TKP kembali dilakukan agar pendalaman kasus tersebut lebih baik.
Sehingga jelas siapa saja yang terlibat dan peran dari masing-masing yang terlibat.
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka di Provinsi Bengkulu Capai 99 Persen
Olah TKP lanjutan tersebut dilihat per lokasi, kemudian rangkaian kemudian akan dijadikan satu adegan.
Setiap titik dianalisa, mulai dari korban dan pelaku bertemu, terjadi pengeroyokan sampai korban terkapar di tengah jalan.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan Subsidi
Dari olah TKP tersebut terlihat, rangkaian dari korban dan pelaku bertemu kemudian terjadi pengeroyokan sampai korban ditemukan terkapar sekitar 50 meter jaraknya.