BENGKULU, BETVNEWS - Sidang putusan kasus pencabulan terhadap cucu kandung yang dilakukan oleh FZ (70) warga kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu ditunda lantaran amar putusan dari hakim belum siap.
Dalam sidang yang akan dilaksanakan pada Kamis 12 September 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Soedjono dan dipimpin oleh ketua Hakim Suparwinata, batal dilaksanakan karena hakim belum menyiapkan amar putusan yang akan dibacakan.
"Tadi kita sudah siap sidang tapi hakim menunda dengan alasan belum siap membuat putusan," ungkap Joni Iskandar SH, Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Pilkada Aman dan Sejuk, Sat Brimob Polda Bengkulu Gencar Lakukan 'Cooling System'
Lebih lanjut, Joni mengatakan dalam kasus ini, terdakwa dilaporkan ibu korban terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya yang juga merupakan cucu kandung dari terdakwa.
Akan tetapi setelah dilakukan persidangan, tidak ada suatu bukti yang bisa menguatkan apa yang telah dituduhkan terhadap terdakwa dan JPU hanya melihat dari apa yang diasumsikan oleh ibu korban.
BACA JUGA:14 Formasi CPNS di Pemprov Bengkulu Kosong Pelamar, Ini Daftarnya
"Dalam fakta persidangan, tidak suatu bukti yang bisa menguatkan tuduhan maupun dakwaan dari Jaksa. kalau dilihat dari tuntutan jaksa itukan hanya asumsi dari ibu korban tapi tidak didukung oleh bukti-bukti," jelas Joni.
Kemudian, apa yang terjadi terhadap korban pihak terdakwa menduga bahwa korban bukan dicabuli, hal tersebut dilihat dari fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi.
BACA JUGA:Pendaftaran Berakhir, 3.752 Pelamar Perebutkan 213 Formasi CPNS Pemkot Bengkulu 2024
"Kami menduga anak ini bukan dicabuli karena ada indikasi dari keterangan saksi dalam persidangan bahwa korban sering ngompol dan sering lama dibersihkan dan mungkin terjadi iritasi gatal, kami menduga seperti itu," ujar Joni.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Segera Disidangkan
Selain itu, Joni juga menegaskan dalam fakta persidangan tidak ada yang mengatakan seperti apa yang didakwa oleh JPU, atas dasar hal tersebut PH terdakwa meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan.
Sebagai informasi, sebelum Joni menerima kuasa sebagai penasihat hukum, terdakwa sudah siap untuk disumpah di atas kitab suci bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan bejat tersebut.
BACA JUGA:Mantan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi Ditahan Karena Gelapkan Pajak, Sempat Kabur ke Jambi