Amar Putusan Belum Siap, Sidang Putusan Kakek Cabuli Cucu Kandung di Bengkulu Ditunda

Kamis 12-09-2024,16:48 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

"Sebelum saya menerima kuasa, klien saya siap disumpah diatas Al-quran bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan itu, apalagi kepada cucu kandungnya sendiri," pungkas Joni. 

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

(Imron)

Kategori :