Upaya Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Berat 2 Petani Kopi di Seluma Berlanjut ke Persidangan

Jumat 13-09-2024,17:38 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS  - Kasus penganiayaan berat dua petani kopi asal Kelurahan Sembayat Mulyadi (51) dan Indi (35) akan berlanjut ke persidangan setelah upaya Diversi terhadap anak pelaku berinisialk JK (16) gagal.

JK adalah anak kandung dari almarhum Ardan, warga Kecamatan Seluma Timur yang terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap 2 orang petani dan 2 anggota Polres Seluma, yang mengakibatkan 1 anggota meninggal dunia.

Penganiayaan terhadap 2 orang petani terjadi pada bulan Agustus 2024 di kawasan perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Seluma Timur.

Lalu tak berselang lama, terjadi lagi kasus terhadap anggota Polres Sekuma yang pada Kamis 2 Agustus 2024 akan melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Mengandung Kolagen Tinggi, Ini 7 Daftar Makanan yang Wajib Kamu Konsumsi Agar Kulit Awet Muda

BACA JUGA:Selain Buahnya, Ini 7 Manfaat Kulit Manggis yang Sayang Dilewatkan, Kamu Perlu Tahu

JK dalam kasus ini memiliki seorang adik yang berinisial RK, namun tidak terlibat dalam perkara penganiayaan.

Sang adik sudah bersekolah kembali dan dititipkan di Panti Asuhan Yayasan Abi Umi, Kelurahan Bentiring.

Upaya diversi digelar hari Jumat ini 13 September 2024 di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais yang digelar secara tertutup. 

Eko Darmansyah mengatakan upaya diversi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

BACA JUGA:Beli Ayam Geprek di Jalan Kampar, Nahas Mahasiswi Kehilangan Sepeda Motor

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Peran Duta Wisata dalam Meningkatkan Potensi Pariwisata Bengkulu

Hal itu dilakukan mengingat JK merupakan anak dibawah umur. 

Hanya saja dalam upaya diversi pihak korban menyatakan menolak segala upaya diversi, sehingga kasus tersebut akan berlanjut ke persidangan.

"Ya hari ini (Jumat, red) agendanya diversi.  Dari Pengadilan Negeri Tais sendiri sudah memfasilitasi. Namun dari pihak korban menyatakan tidak bersedia. Sehingga upaya diversi tidak tercapai dan akan dilanjutkan dalam persidangan," kata Eko Darmansyah, Jumat 13 September 2024.

Kategori :