3 Warga Datangi KPU, Mengaku Nama Dicatut untuk Menolak Pencalonan Rohidin Mersyah

Sabtu 21-09-2024,15:55 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

2. Menolak dengan keras Rohidin Mersyah Maju untuk menjadi calon Gubernur Bengkulu. 

3. Meminta komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mematuhi Putusan Nomor: 2/PUU-XXI1?A13 karena sesuai Putusan a qua masa jabatan yang telah dijalani oleh Sdr. Rohidin Mersyah pada periode pertama adalah 3 tahun 6 bulan t hari (22 Juni 2017 s.d 29 Oktober 2018 sebagai PLT Gubernur Provinsi Bengkulu dan dilanjutkan sebagai Gubernur Definitif sampai 12 Februari 2021) dan TIDAK MENETAPKAN Sdr. Rohidin Mersyah sebagai Bacalon Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu: KPPS Berkelakuan Baik di Pemilu Sebelumnya Diprioritaskan Direkrut Kembali

4. Menyatakan Sdr. Rohidin Mersyah sudah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) periode dan tidak bisa maju Kembali dan menolak Sdr. Rohidin Mersyah MAJU KEMBALI;

5. Bahwa akan mengawal dan meminta pertanggungjawaban KPU jika Rohidin Mersyah tetap ditetapkan sebagai BACALON GUBERNUR BENGKULU dan nantinya akan bernasib sama dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 03-031PHPU.DPD- XXI1ZOz4 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat rakyat sangat dirugikan/menimbulkan kerugian keuangan negara karena dana yang harus dikeluarkan oleh negara untuk PSU tersebut sebesar Rp. 350,000,000,000,- ( tiga ratus lima puluh milyar rupiah). Hal tersebut akan merugikan daerah dan DENGAN TEGAS AKAN MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN KPU. Demikian surat pernyataan ini dibuat, tanpa paksaan dari pihak manapun dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

(Imron)

Kategori :