BENGKULU, BETVNEWS - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir pada 28 September 2024 yang lalu.
Hasilnya telah terkumpul sebanyak 1.699 pendaftar.
Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mencatat masih terdapat kekurangan pendaftar KPPS di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 186 TPS yang akan digunakan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Konsultan Akuntan Publik Cek Lapangan, Hitung Kerugian Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
BACA JUGA:Ratusan Warga Kota Bengkulu Antusias Ikuti Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan
Menurut data KPU, kekurangan pendaftar KPPS di 6 TPS tersebut bervariasi.
TPS yang mengalami kekurangan pendaftar adalah TPS 001 Desa Garut Kecamatan Amen, TPS 002 Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, TPS 001 Desa Suka Negeri Kecamatan Topos.
TPS 001 Desa Gunung Alam, TPS 002 Desa Sukau Datang I, dan TPS 001 Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perbaiki 5 Titik Jalan, Target Tuntas Akhir Tahun Ini
BACA JUGA:Pjs Bupati Seluma Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada
"Hingga pendaftaran KPPS ditutup pada pukul 23.59 WIB, terdapat 6 TPS yang masih kekurangan pendaftar," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Devi menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS telah dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024 oleh masing-masing KPPS.
Terkait dengan kekurangan pendaftar pada 6 TPS tersebut, ia memastikan tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran.
BACA JUGA:27 Rumah di Desa Air Simpang Rusak Akibat Angin Puting Beliung
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Minta Masyarakat Tonton Film G30S/PKI Peringati Hari Kesaktian Pancasila