Pertama di Lebong , Kelurahan Amen Dirikan Posbakum

Pertama di Lebong , Kelurahan Amen Dirikan Posbakum

Pertama di Lebong , Kelurahan Amen Dirikan Posbakum--(Sumber Foto: Rega/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pertama ada di Kabupaten Lebong tepatnya di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen mendirikan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) yang bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat khususnya Kelurahan Amen.

Posbakum ini juga dijadikan sebagai sarana bahkan media bagi masyarakat untuk peneyelesaian sengketa, konflik atau masalah melalui jalur non litigasi (di iluar Pengadilan).

Adapun manfaat Posbakum adalah memberikan akses keadilan kepada masyarakat, mewujudkan hak konstitusional warga negara.

Lalu menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Klaim DANA Kaget Berisi Saldo Gratis, Hitungan Menit Langsung Cair, Cek Caranya di Sini!

BACA JUGA:Program Subuh Keliling, Kapolres Kaur Beri Imbauan Waspada Curanmor

Sementara itu Posbakum melayani informasi, konsultasi, nasehat hukum, membantu membuat dokumen hukum yang diperlukan.

Kemudian memberikan referensi mengenai pengacara yang akan mendampingi di persidangan, memberikan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan dan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara.

Di sisi lain, alasan mengapai satu-satunya Posbakum yang ada di Kabupaten Lebong berada di Kelurahan Amen dikarenakan Lurah Amen yakni Muhammad Zainal, SIP, NL.P , telah mengikuti Paralegal Indonesia pada bulan Mei – Juni 2024 lalu di BPSDM Kemenkumham RI.

Hal tersebut merupakan salah satu persyaratan pendirian Posbakum yaitu Alumni Paralegal Indonesia.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H, Tertinggi Rp45 Ribu per Orang

BACA JUGA:Ikuti Arahan Walikota, Kemenag Kota Bengkulu Larang MTS dan MI Lakukan Pungutan dan Study Tour

Sehingga menjadi salah satu sebab mengapa hanya Kelurahan Amen Kabupaten Lebong yang satu-satunya bisa mendirikan Posbakum.

“Aalah satu persyaratan pentingnya adalah Alumni Paralegal Indonesia, saya sendiri telah mengikuti paralegal Indonesia tahun lalu pada bulan Mei-Juni di BPSDM Kemenkumham RI. Jika belum menjadi alumni Paralegal Indonesia , maka kita belum bisa mendirikan Posbakum tersebut," kata Zainal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: