Pertama di Lebong , Kelurahan Amen Dirikan Posbakum
Pertama di Lebong , Kelurahan Amen Dirikan Posbakum--(Sumber Foto: Rega/BETV)
Adapun dasar pembentukan Posbakum Kelurahan/Desa adalah UUD NO 16 Tahun 2011, UUD No 48 Tahun 2009, UUD No 50 Tahun 2009, Peraturan Mentri Hukum RI No 11 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2016 serta Alumni Paralegal Indonesia.
Zainal berharap kepada masyarakat dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa semakin memahami jalur hukum dan prosedur penyelesaian hukum yang sebenarnya.
BACA JUGA:Bank Indonesia Bantah Berikan Bantuan Mesin Pengering Padi Rusak kepada Petani Seluma
BACA JUGA:Awas Penipuan, Jangan Asal Klik! Ini Cara Bedakan Link DANA Kaget Asli dan Palsu
“Kita harap dengan adanya Posbakum semua permasalahan di masyarakat bisa selesai sampai di Posbakum saja tanpa ke Pengadilan Negri atau Pengadilan Agama, dikarenakan SDMnya lengkap mulai dari Analis Hukum , Advokat, Kepolisian Babinsa maupun Tokoh Masyarakat,” tutup Zainal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


