Kejati Bengkulu Luncurkan Sistem Informasi Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah 'SI-PRASAD'

Selasa 01-10-2024,12:45 WIB
Reporter : Release/Tika
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas perundangan-undangan nomor 16 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. 

Wewenang kejaksaan dimaksud dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang intelijen yakni dengan melakukan pengamanan pembangunan strategis. 

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang Diinisiasi Korem 041/Gamas

Menyikapi tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, Koordinator bidang intelijen Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira melakukan inovasi dengan meluncurkan aplikasi SI-PRASAD (Sistem Informasi Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah). 

Rozano menjelaskan SI-PRASAD adalah sebuah platform berbasis website yang dikembangkan dan dirancang untuk mengoptimalkan kerja teknis dan administrasi dalam pengamanan pembangunan strategis daerah. 

BACA JUGA:Bidang Intelijen Kejati Bengkulu Gelar Rapat Permintaan Target RPD Triwulan IV Tahun 2024

Di dalam aplikasi SI-PRASAD tersebut tersedia sistem manajemen yang terpadu guna mendukung proses pengawasan, pemantauan dan pengamanan proyek-proyek pembangunan penting di wilayah Bengkulu. 

Melalui SI-PRASAD, pengguna dapat mengakses informasi strategis yang relevan, melaporkan perkembangan proyek, serta melakukan pemetaan potensi ancaman dan risiko terhadap pelaksanaan pembangunan. 

BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Diperpanjang, Kecuali Mukomuko

Aplikasi ini jugamendukung kolaborasi lintas instansi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahap pembangunan. 

"SI-PRASAD memfasilitasi alur komunikasi yang efisien antara timintelijen Kejaksaan dengan pihak-pihak terkait, serta mendukung pembuatan laporan dan analisis data yang lebih cepat dan akurat," ujar Rozano Yudhistira SH MH Koordinator Intel Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Bantah Tudingan Pungli di Sekolah, Kadis Dikbud: Itu Fitnah

"Untuk mengakses SI-PRASAD silahkan akses melaluiPC/Laptop/Handphone dankunjungi link berikut: siprasad kejatibengkulu.my.id atau scan barcode yang sudah disediakan," lanjutnya.

Sementara untuk tahap jangka panjang, aplikasi SI-PRASAD telah mulai digunakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

(Rls)

Kategori :