BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana baik pidana umum maupun narkotika yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu 2 Oktober 2024 pagi.
Dalam pemusnahan tersebut diketahui, sebanyak 49 barang bukti yang dimusnakan, yang terdiri dari 16 perkara, mulai dari narkotika jenis sabu hingga senjata tajam ikut dimusnahkan.
BACA JUGA:BWA Distribusikan 1.600 Al-Quran ke Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Ibu Hamil Bisa Konsumsi Bawang Bombay, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui
Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo menjelaskan bahwa selama satu tahun pihaknya diwajibkan melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali dalam satu tahun dan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
BACA JUGA:Program TMMD di Desa Talang Sebaris Resmi Dibuka: Upaya Dukung Pembangunan di Daerah Terpencil
BACA JUGA:Pagar Makam Pejuang Kemerdekaan 1945 di Kebun Kenanga Digasak Maling
"Untuk 49 barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari perkara narkotika, pencurian, pencabulan. Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari alat panen sawit, ganja, parang, pakaian, handphone dan barang bukti lainnya," kata Marjek.
BACA JUGA:7 Efek Samping Paprika Hijau yang Wajib kamu Ketahui
BACA JUGA:Pembagian Seragam Sekolah Gratis Kembali Tertunda, Ini Kata Kadis Dikbud Seluma
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan keputusan pengadilan.
Barang bukti yang keputusan pengadilannya dirampas sehingga harus musnahkan.
"Jadi setiap perkara pidana yang menyangkut dengan BB harus jelas statusnya. Apakah dikembalikan kepada pemilik yang berhak ataukah dirampas untuk negara atau dimusnahkan," tutupnya.
BACA JUGA:Sekwan Beberkan Jadwal Pelantikan Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kota Bengkulu