BENGKULU, BETVNEWS - Aksi penipuan menimpa Sulami (43), Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Perumahan Pinang Mas Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Kejadian ini berawal ketika korban ingin menjual satu unit rumah. Kemudian pelaku berinisial inisial S yang diketahui seorang anggota komite salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Bengkulu, datang ke rumah korban dengan niat untuk membeli rumah tersebut.
BACA JUGA:Inovasi Si Bandes, Polsek Ketahun Bantu Masyarakat Desa Kualalangi Bangun Jalan
Kedatangan pelaku bermaksud berunding dengan korban, lantaran uang pelaku kurang.
Ia meminta kepada korban untuk menyerahkan sertifikat rumah tersebut terlebih dahulu untuk digadaikan ke bank.
BACA JUGA:Plt. Gubernur Rosjonsyah Sambut Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Lilik Mulyadi
"Dia datang kerumah untuk berunding karena memang minat sama rumah saya. Tapi dia mau minta sertifikat rumah saya dulu untuk menggadaikannya terlebih dahulu ke bank karena uangnya kurang," ujar Sulami saat ditemui di kediamannya, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Gandeng Dinas Komonfo Awasi Kampanye di Medsos
Korban pun menyetujuitawaran korban dengan harapan terduga pelaku segera memberikan kekurangan uang tersebut.
Namun bukannya dibayar, sertifikat tersebut malah di balik nama atas nama pelaku.
Padahal saat ia membeli rumah ini dulu, sertifikat tersebut belum di balik nama atas namanya.
BACA JUGA:Jadi Aspek Penting di Siklus Menstruasi, Ini 6 Perbedaan Antara PMS dan Haid
"Tanpa sepengetahuan kami, saat sertifikat itu ada di tangan terlapor di balik nama sertifikat tersebut atas nama dia," jelasnya.
Korban baru mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah digadaikan dan d ibalik nama, setelah ada dari pihak bank melakukan penagihan ke rumahnya.
BACA JUGA:KPU: 8.897 Pemilih Penyandang Disabilitas di Pilkada Bengkulu 2024