BENGKULU, BETVNEWS - Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepaa Dinas Pendidikan Farzian dan Kabid Trantib Pol PP Heri Juliadi telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Dengan disampaikannya ke BKN, artinya Bawaslu Seluma juga saat ini sudah menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN ya g dilaporkan oleh tim dari Paslon Teddy Rahman dan Gustianto (Teguh) terhadap dua orang ASN dilingkungan Pemkab Seluma.
Komisioner Bawaslu Seluma, Medi Zalega mengatakan saat ini pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini.
Serta Bawaslu Seluma sudah menyampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
BACA JUGA:Dukungan Pemprov Bengkulu, NIPS 2024 Raih di Atas Rata-Rata Nasional
BACA JUGA:Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Segera Launching Aplikasi Si Padek
Selanjutnya yang berhak memberikan dan memutuskan sanksi terkait netralitas ASN adalah BKN.
"Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh tim dari Paslon Teddy Rahman dan Gustianto terhadap dua orang ASN Seluma yakni Farzian dan Heri Juliadi sudah kami limpahkan ke BKN. Selanjutnya masalah sanksi menjadi kewenangan BKN," kata Medi Zalega, Jumat 11 Oktober 2024.
Diketahui, pada saat dilakukan deklarasi oleh paslon Erwin Octavian dan Jonaidi (Erjon) beberapa waktu lalu, 2 pejabat ASN Pemkab Seluma diduga melakukan pengerahan ASN serta mobilisasi ASN yang ada di jajarannya untuk hadir pada deklarasi yang dilaksanakan di jalan dua jalur Kota Tais.
Hal itu dibuktikan dengan adanya tangkapan layar percakapan di aplikasi Whatsapp serta rekaman suara.
BACA JUGA:Kasus Pernikahan Dini di Seluma Capai Ratusan, Rata-rata Karena Hamil Duluan
BACA JUGA:Penyakit Ngorok pada Hewan Ternak Mulai Menyebar di Bengkulu, Berikut Penanganannya
Tangkapan layar serta rekaman suara tersebut kemudian tersebar dan menjadi bahan laporan yang disampaikan oleh Tim dari Paslon Teguh atau Teddy-Gustianto.
"Dan sampai saat ini kami belum menerima salinan mengenai sanksi yang dijatuhkan oleh BKN. Karena apapun sanksinya nanti pasti Bawaslu Seluma diberikan salinannya," sampainya Medi Zalega.